Senin–Sabtu 09.00–17.00  |  Rawat Inap 24 Jam
Hubungi Kami!

Legalitas dan Izin Operasional

Pembaruan Terakhir: Agustus 2026

Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Talenta Center berkomitmen penuh untuk memberikan layanan kesehatan mental dan tumbuh kembang anak yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan standar regulasi kesehatan di Republik Indonesia. Kami beroperasi secara legal dengan mematuhi seluruh perundang-undangan dan pedoman medis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan instansi pemerintah daerah.

Halaman ini memuat informasi resmi mengenai status perizinan, legalitas, dan penanggung jawab medis di fasilitas kesehatan kami.

1. Izin Operasional & Legalitas Usaha

KURI Talenta Center telah terdaftar dan terverifikasi secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

  • Nomor Standar Usaha Klinik: 16012500613350001
  • Kode KBLI: 86105 (Aktivitas Poliklinik Swasta / Klinik Utama)
  • Status Perizinan: Terverifikasi sistem OSS Pemerintah Republik Indonesia.
  • Pengawas Operasional: Pemerintah Kota Bekasi (Dinas Kesehatan Kota Bekasi).

2. Penanggung Jawab Fasilitas Kesehatan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Klinik Utama, seluruh kegiatan medis dan manajerial layanan kesehatan di KURI Talenta Center berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab tenaga medis profesional yang kompeten di bidangnya.

  • Penanggung Jawab Medis: Dr. dr. Suzy Yusna Dewi, Sp.KJ(K), Subsp.A.R(K), MARS
  • Beliau adalah Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Konsultan, dengan keahlian khusus pada Subspesialis Anak dan Remaja, serta memiliki sertifikasi manajemen administrasi rumah sakit (MARS).

3. Tenaga Kesehatan Berlisensi (SIP & STR)

Seluruh tenaga kesehatan yang melakukan praktik di KURI Talenta Center, baik itu Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater), Dokter Umum, Psikolog Klinis, maupun Tenaga Terapis (Fisioterapis, Terapis Perilaku), memiliki:

  • STR (Surat Tanda Registrasi) aktif yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau lembaga konsil terkait.
  • SIP (Surat Izin Praktik) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk berpraktik di lokasi KURI Talenta Center.

4. Kepatuhan Terhadap Etika dan Privasi Medis

Dalam menyelenggarakan rawat jalan maupun rawat inap 24 jam, KURI Talenta Center mematuhi seluruh standar profesi medis, antara lain:

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) serta kode etik profesi psikologi klinis.
  • Kerahasiaan Rekam Medis: Kami menjamin kerahasiaan data medis pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Rekam Medis.
  • Informed Consent: Seluruh tindakan medis, pemberian terapi farmakologis, maupun prosedur penunjang (seperti qEEG, TMS, neurofeedback) selalu didahului dengan penjelasan yang komprehensif dan persetujuan tertulis dari pasien atau wali sah yang bersangkutan.

5. Hubungi Kami Terkait Legalitas

Kami meyakini bahwa transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Jika Anda, perwakilan lembaga, atau perusahaan asuransi memerlukan informasi lebih lanjut atau verifikasi terkait status legalitas kami untuk keperluan rujukan, klaim, atau kemitraan, Anda dapat menghubungi bagian administrasi legal kami:

KURI Talenta Center

  • Alamat: Jl. Cipete Raya Kp Jl. Babakan Bondol No.113, Kel. Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat 17157.
  • Telepon Rawat Jalan (Administrasi): 0877-7576-5413
  • Telepon Rawat Inap: 0819-9645-4985